Ilustrasi |
Secara etimologi pemerintah dapat di artikan sebagai berikut:
1. Perintah berarti melakukan pekerjaan menyuruh. Terdiri dari dua unsur, rakyat dan pemerintah, yang keduanya ada hubungan.
2. Setelah ditambah awalan “pe-“ menjadi pemerintah yang berarti badan atau organisasi yang mengurus.
3. Setelah ditambahkan akhiran “-an” menjadi pemerintahan, yang berarti perbuatan, cara atau perihal.
Di beberapa negara antara pemerintah dan pemerintahan tidak dibedakan. Misalnya, Inggris menyebutnya “Government”, Prancis menyebutnya “Gouvernment” keduanya berasal dari bahasa Latin “Gubernacalum” yang sekarang biasa kita sebut dengan “Gubernur”. Dalam bahasa Arab disebut dengan “Hukumat”. Di Amerika Serikat disebut dengan “Administration”, sedangkan mengartikan “Regering” sebagai penggunaan kekuasaan negara oleh yang berwenang untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam rangka mewujudkan tujuan negara, dan sebagai penguasa menetapkan perintah-perintah.
Jadi, “Regeren” digunakan untuk pemerintahan pada tingkat nasional,sedangkan “Bestuur” diartikan sebagai keseluruhan badan pemerintah dan kegiatannya yang langsung berhubungan dengan usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Berikut ini berbagai pengertian tentang pemerintahan dan ilmu pemerintahan itu sendiri, sebagai berikut.
1. Menurut D.G.A Van Poelje (1953)
De Bestuurkunde leert, hoe men de openbare dienst het beste inricht en leidt. Maksudnya, ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja ke dalam dan ke luar struktur dan proses pemerintahan umum.
3. Menurut H. A. Brasz (1975)
Ilmu pemerintahan di artikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan secara baik ke dalam maupun ke luar terhadap warganya.
4. W. S. Sayre (1960)
Pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaanya.
5. Menurut C.F. Strong (1960)
Pemerintahan dalam arti luas memiliki kewenangan untuk memelihara kedamaian keamanan negara. Oleh karena itu, pertama harus mempunyai militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua harus mempunya kekuatan legislatif atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam penyelenggaraan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara.
6. Menurut Robert Mac Iver (1960)
Ilmu pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana manusia manusia dapat diperintah.
7. Menurut Woodrow Wilson (1924)
Pemerintah adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjatam tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi urusan-urusan umum kelompok kemasyarakatan.
Bersambung ke Bagian 2....
Share ya jika bermanfaat.
Share ya jika bermanfaat.
Posting Komentar