Senin, 27 November 2017

Pancasilais Religius*


oleh: Andriansyah

1 Juni 2017 telah sah menjadi hari “Ulang tahun” Pancasila berdasarkan pemerintahan era Jokowi dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keputusan ini disambut tepuk tangan pendukungnya dan banyak pula kritikan yang tidak setuju. Pancasila dalam diamnya tetap disanjungsajikan ke khalayak ramai dengan identitas kelahirannya pada 1 Juni. Tak lupa pula apresiasi sikap promosi “Saya Indonesia, saya Pancasila” yang belakangan menjadi viral entah sebagai propaganda atau pengumuman identitas. Keputusan ini di satu sisi layak mendapat apresiasi sebagai usaha pemerintah menjaga ingatan masyarakat tentang Pancasila, setelah keterpurukannya disalahgunakan oleh oknum di orde lama dan orde baru. Terlepas dari pro-kontra penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila, ada fakta yang kiranya perlu ditafsir utuh dengan akal yang sehat dan hati yang tenang.

Pada 1 Juni 1945 sebenarnya Pancasila masih dalam “Kandungan” pidato Ir. Soekarno dan belum utuh bentuknya seperti Pancasila yang kita ketahui sekarang. Pada 1 Juni 1945 pula Pancasila ini belum mendapat kesepakatan para The Founding Fathers untuk menjadi dasar negara Indonesia. Pancasila versi Soekarno waktu itu hanya mendapat sorakan dan applause dari anggota BPUPKI. Menyikapi keputusan Presiden ini, ibarat pepatah, nasi telah menjadi bubur. Sekarang menjadi usaha kita bersama untuk mengolah bubur yang ada menjadi bergizi dan nikmat yang bisa dikonsumsi setiap kalangan. Jangan lupa pula bubur yang ada harus dijaga agar tidak ditafsir (olah) berlebihan yang malah akan membahayakan konsumen.Beberapa bulan ini isu-isu terkait Pancasila dan persatuan Indonesia kembali menjadi viral. Kosakata mengerikan mulai menjamur di jagat media sosial Indonesia. Kita menjadi lebih sering mendengar atau membaca kosakata seperti radikal, teroris, ekstrimis, intoleran, anti-Pancasila dan beragam diksi negatif lainnya. Diksi bahaya akan ancaman disintegrasi bangsa dan rusaknya ideologi negara semakin rajin dijejali dalam pikiran masyarakat melalui berbagai media.

Menyikapi isu seperti anti-Pancasila belakangan ini, kita perlu mengingat akronim Jasmerah (Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah) yang pernah di katakan Soekarno. Diksi anti-Pancasila bukanlah hal baru di era kekinian ini, melainkan isu yang pernah ditebar untuk memberangus lawan politik masa orba. Seperti yang pernah ditulis Muhammad Natsir, Ulama sekaligus tokoh perumus Pancasila dalam bukunya Agama dan Negara dalam Perspektif Islam:
Istilah anti-Pancasila sangat mudah dipakai sebagai alat pemukul golongan yang berbeda paham dengan yang memakainya.”
Pada masa orba pun jelas ingatan kita bagaimana stigma anti-Pancasila diukur dengan tafsir tunggal Pancasila oleh pemerintah. Apakah yang terjadi di era kekinian ini akan seperti orde baru? Semoga tidak.
Ketua MPR, Zulkifli Hasan pada acara sosialisasi 4 pilar di Solo tanggal 22 Oktober lalu mengatakan:
“Hari-hari ini kita banyak menyaksikan, banyak salah paham atau paham yang salah tentang Pancasila, orang yang menjalani ajaran agama dengan sungguh-sungguh dianggap jauh dari Pancasila,.”
Dengan berkembangnya isu anti-Pancasila, radikalisme, dan beragam diksi negatif lainnya, ironinya wacana yang berkembang mengarahkan telunjuk kepada umat Islam di Indonesia. Terlihat dari sebagian pejabat negara yang fobia terhadap syariat Islam. Seperti yang pernah diucapkan Wakil Gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat:
“Kami betul-betul memastikan di Jakarta tidak boleh satu pun diterbitkan Perda-Perda syariah. Saya jamin itu nggak boleh ya, ini adalah kota miniaturnya Indonesia…”(Detik.com, 24 Marer 2017).
Umat Islam yang taat beragama dan dilindungi oleh konstitusi dicitrakan sebagai kaum fundamental, teroris, radikal, bahkan anti-Pancasila. Wacana yang berusaha dibentuk persis ketika orba dahulu. Ber-Islam dengan taat berarti bukan Pancasilais sejati. Pancasila mulai digiring menuju tafsir secara sekular.

Tidak seperti Pegadaian Syariah yang menyelesaikan masalah tanpa masalah, realitas yang terjadi malah sebaliknya. Negara ini kembali dilanda musibah dengan diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perpu ini pun langsung mendapat hujan kritikan terhadap kandungannya. Walaupun niat pemerintah untuk kemajuan dan persatuan bangsa, kandungan Perpu ini dikhawatirkan malah akan memajukan Pancasila ke belakang seperti masa orba dengan tafsir tunggalnya yang mencederai demokrasi Indonesia.

Proses pengadilan dan klarifikasi pihak tertuduh untuk membela diri pun berupaya dihapuskan melalui Perpu ormas ini. Hal ini tentu bertentangan dengan presumption of innocent atau asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Akibatnya? Tentu malah akan menempatkan Pancasila sebagai senjata dan faktor disintegrasi bangsa. Bayangkan saja bagaimana jika ada pihak tertuduh anti-Pancasila langsung dibubarkan tanpa sempat membela diri, apakah seperti itu demokrasi dan persatuan dalam keberagaman yang kita cita-citakan? Pertanyaan sekaligus renungan kita, separah itukah kondisi bangsa ini? Seolah-olah saat ini ada ketakutan yang memaksa atau memaksa ketakutan? Lalu bagaimana seharusnya Pancasila beraksi meramu solusi?

Mari kita mulai berpikir jernih dan berlogika sehat. Pada dasarnya jika Pancasila yang merupakan pemersatu bangsa dan dasar negara Indonesia ditafsirkan tunggal oleh pemerintah semata, otomatis ini akan bertentangan dengan sejarah Pancasila itu sendiri sebagai pemersatu keberagaman. Bagaimana mungkin keberagaman itu terjaga jika dipaksa menjadi sama? Justru letak toleransi itu ketika bisa menghargai perbedaan bukan memaksa persamaan. Untuk itu, kita mesti bijak memahami Pancasila dengan jernih sesuai dengan mestinya untuk menjadi modal bersama dalam menjaga persatuan dalam keberagaman Indonesia.

Perihal tafsir Pancasila Prof. Deliar Noer dalam bukunya  Islam, Pancasila dan Asas Tunggal tahun 1983 menjelaskan bahwa bagaimana fleksibelnya tafsir Pancasila pernah digunakan:
“Dalam zaman Demokrasi Terpimpin, partai-partai politik juga dituntut untuk mengakui Pancasila sebagai landasan mereka bergerak; ini tercermin dalam perubahan anggaran dasar mereka masing-masing. Tetapi bagi mereka yang menginginkan dasar lain, seperti Islam, sosialisme, atau ajaran Jesus Kristus, dasar ini bisa dicantumkan juga sehingga masing-masing mereka itu mempergunakan baik Pancasila maupun dasar masing-masing. Yang aneh tentu saja ketika Partai Komunis Indonesia juga mengakui Pancasila, padahal siapa pun tahun bahwa paham komunisme tidak mengenal Tuhan.”
Maka sangat disayangkan bilamana perjuangan umat Islam yang taat beragama malah dicitrakan bertentangan dengan Pancasila. Prof. Deliar Noer mengutip bahwa Mohammad Hatta menafsirkan sila pertama Pancasila itu  sebagai tauhid dalam ajaran Islam dan menjadi dasar yang memimpin sila-sila lain. Tentang Islam dan Pancasila menarik disimak pendapat Prof. Kasman Singodimedjo, tokoh perumus Pancasila dalam bukunya Renungan dari Tahanan:
“Bahwa Islam mempunyai kelebihan dari Pancasila, maka hal itu adalah baik, pun baik sekali untuk/bagi Pancasila itu sendiri dan pasti tidak dilarang oleh Pancasila, bahkan menguntungkan Pancasila karena Pancasila akan dapat diperkuat dan diperkaya oleh Islam.”
Jelas dan sangat jelas bahwa para perumus Pancasila dahulu dalam usahanya mempersatukan bangsa Indonesia, tidak pernah mempertentangkan agama dan Pancasila, terkhusus Islam. Justru Pancasila itu butuh bantuan dari agama untuk bisa benar-benar di implementasikan sebagai pencegah disintegrasi. Jika dahulu para perumus bangsa saja legowo dengan berbagai macam tafsir Pancasila yang masih  wajar  dan tidak mengangkangi agama. Masing-masing berjuang menyampaikan aspirasi sesuai adabnya. Sehingga upaya membenturkan Islam atau agama lain dengan Pancasila harus dihentikan sebagai bukti perjuangan menjaga integrasi bangsa ini.
Syahdan, cara terbaik menjalankan Pancasila sebagai upaya menangkal ideologi asing yang berbahaya dan ancaman disintegrasi bangsa adalah dengan memahami Pancasila di bawah naungan agama masing-masing. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sangat penting diimplementasikan sebagai fondasi sila-sila lain. Baru kemudian Pancasila sejatinya diamalkan sesuai petunjuk dari agama. Dalam Islam semua sila dalam Pancasila adalah bagian dari ajaran Islam. Otomatis jika seseorang taat menjalankan ajaran agama itu, pasti ia seorang  Pancasilais sejati. Orang yang melaksanakan ajaran agama dengan sungguh-sungguh akan berjiwa Pancasila dan berperan aktif menjaga NKRI. Kesimpulannya, konsekuensi orang yang mengaku dirinya Pancasilais mestilah religius. Karena seorang yang religius pastilah Pancasilais. Namun seorang yang Pancasilais belum tentu religius. Dengan Pancasilais yang religius, pastilah kelak solusi menjaga integrasi dan keberagaman bangsa akan terwujud di zaman now.


Daftar Pustaka           
Buku
Husaini, Adian. 2009. Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam. Jakarta: Gema Insani.
Natsir, Muhammad. 2001. Agama dan Negara dalam Perspektif Islam. Jakarta: Media Dakwah.
Noer, Deliar. 1983. Islam, Pancasila dan Asas Tunggal. Jakarta: Yayasan Perkhidmatan.
Singodimedjo, Kasman. 1967. Renungan Dari Tahanan. Jakarta: Tintamas,

Jurnal
Islamia. Jurnal Pemikiran Islam Republika. Kamis, 15 Juni 2017.

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017.

Media Online
Hidayatullah.com. Anggota MPR: Pancasilais itu Jadi Penganut Agama yang Baik dan Taat. Diakses pada 18 November 2017.
Nuun.id. Ikhtiar Hamka Menafsirkan Pancasila. Diakses pada 16 November 2017.
Ryansyah, Andi. Menyoal Tafsir Tunggal Pancasila dalam UU Ormas. Republika.co.id. Diakses pada 17 November 2017.

Tashandra, Nabilla. Viralnya Tagar “Saya Indonesia, Saya PancasilaJadi Keteladanan. Nasional.kompas.com. Diakses pada 17 November 2017.

*Tulisan ini pernah diikutsertakan dalam perlombaan essay Gelora Kebangsaan 2 dan mendapat juara 2. Perlombaan di adakan oleh HIMADIKWARA FKIP Universitas Syiah Kuala pada November 2017.

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search